Jumat, 07 Februari 2014

Sejarah Singkat PERUM DAMRI

Lima puluh enam tahun yang lalu tepatnya tanggal 25 November 1946
DAMRI lahir ditengah-tengah kancah perjuangan dan diborong oleh
Semangat yang dilandasi oleh maklumat menteri pehubungan nomor: 1/DAM/46 dan dikuatkan dengan peraturan dewan pertahannan Negara nomor: 29 tahun 1946 serta dilator belakangi
Oleh beberapa peristiwa heroic yang menuntut pengorbanan baik harta benda maupun jiwa antara lain:

1.        Pada tahun 1942 untuk pertama kalinya bala tentara jepang      menginjakan kaki dibumi Indonesia dalam rangkaian expansi perang pasifik.
2.        Salah satu sasaran tujuannya adalah pulau jawa, kemudian pemerintah kependudukan jepang dalam mengatur strategi militernya membangun dan membentuk perusahaan angkutan dan diberi nama:


·        ZIDOSHA SOKYOKU ( ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR/BUS )
·        KOUNSO/JAVA UNYU ZIGYOSHA ( ANKUTAN DENGAN TRUCK, GROBAK  DAN CIKAR )
3.        Semangat berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa sebagai penjabaran dari ikbar sumpah pemuda yang dikumandangakan pada tanggal 28  oktober 1928 masih melekat didada para pejuang.
Oleh karena itu suatu kesempatan bagi pemuda-pemuda Indonesia di pulau jawa untuk bekerja pada perusahaan tersebut yang betujuan utamanya adalah mereut serta mengambil alih pengelolaan dan akhirnya berhasil.
Kemudian semua alat angkut dijadikan tambahan sarana perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan republik Indonesia dan sejak itu para pemuda tersebut dikenal sebagai perintis dan pejuang pendahuluan berdirinya DAMRI.
Tumbuh dan berkembangnya status DAMRI ditentukan oleh kebijakkan pemerintah antara lain :         
  1. Maklumat menteri perhubungan nomor  :  1  Tahun 1946 menetapkan berdirinya DAMRI dengan status jawatan djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia sifat usaha monopoli dan berdakari
  2. Tahun 1950 status DAMRI tetap jawatan dibawah supervisi jawatan lalu lintas, sifat usaha bersaing.
  3. Tahun 1955 status DAMRI menjadi jawatan vertical ( I C W ), sifat usaha bersaing
  4. Tahun 1961 penghapusan Badan Pimpinan Umum  Negara ditetapkan brdasarkan peraturan pemerintah nomor : 233 tahun 1961, sifat usaha bersaing
  5. Tahun 1965 penghapusan badan pimpinan umum ditetapkan menjadi perusahaan Negara, sifat usaha bersaing
  6. Penetapan pengalihan status perusahaan Negara menjadi perusahaan umum (PERUM) berdasarkan peraturan pemerintah nomor : 30 Tahun 1982, kemudian dipertegasdengan peraturan peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 1984
  7. Seiring dengan perkembangan Negara maka peraturan pemerintah nomor : 31 Tahun 1984 disempurnakan lagi dengan tugas dengan kewajiban “ MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS JALAN “.

Demikianlah sekelumit sejarah singkat berdirinya PERUM DAMRI








                                                                                Semarang, 25 November 2008.